Akil: Rudolf-Afif Tak Berhak Gugat ke MK
Jumat, 14 Mei 2010 – 23:56 WIB
Akil mengatakan tersebut menanggapi rencana tim sukses Rudolf M Pardede-Afifuddin Lubis yang tengah menyiapkan materi gugatan ke MK. Afifuddin menyebutkan, dasar gugatan ke MK berkaitan proses penggagalan pihaknya menjadi peserta pilkada Medan 12 Mei 2010. Untuk itu pasangan ini akan menuntut pilkada ulang, dengan mengikutkan pasangan itu sebagai peserta.
Akil menjelaskan, putusan PTUN dan PT TUN yang menyatakan Rudolf-Afif memenuhi syarat sebagai calon, juga tidak bisa dijadikan dasar pengajuan gugatan ke MK. "Sengketa di MK tidak ada hubungannya dengan hasil di PTUN," ujar mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar itu.