Akil: Sampai ke Surga pun Saya Tetap Banding
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar bersiap menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6).
Akil mengaku siap menjalani persidangan. Meski begitu dia menyatakan, akan melayangkan banding terkait keputusan majelis hakim.
"Sampai ke surga pun saya tetap banding," kata Akil sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6).
Akil dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp 10 miliar dan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan umum.
Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya melaksanakan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal memberatkan berikutnya adalah terdakwa merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan.
Menurut Jaksa Pulung, perbuatan terdakwa mengakibatkan runtuhnya kewibaan lembaga MK sebagai benteng terakhir penegakan hukum. "Diperlukan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MK," ujarnya.
Pulung menambahkan terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak jujur dalam persidangan. Kemudian terdakwa tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatannya.