AKP Syafaruddin: Habib Riziq Perantara Bisnis Narkoba
jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Habib Riziq Maulana ditangkap polisi karena diduga menjadi perantara bisnis narkoba jenis sabu-sabu. Pria berusia 20 tahun itu ditangkap saat bertransaksi dengan seorang pembeli.
Warga Jalan Dermawan Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, itu kini mendekam di tahanan Polres Ogan Kumering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengungkapkan warga Jalan Dermawan Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, itu ditangkap pada Senin (29/8) sekitar pukul 22.15 WIB.
“Anggota Satnarkoba Polres OKU menangkap seorang warga bernama Habib Riziq Maulana atas dugaan menjadi perantara transaksi narkoba," ujar Syafaruddin.
Perwira pertama Polri itu menjelaskan awalnya polisi menerima informasi tentang akan adanya transaksi narkoba yang melibatkan Habib Riziq.
Berbekal informasi itu, Satnarkoba Polres OKU mengidentifikasi remaja berusia 20 tahun itu. Selanjutnya, polisi membuntuti Habib Riziq yang membonceng sepeda motor temannya.
Saat tiba di lokasi yang dianggap aman, polisi memepet sepeda motor yang ditunggangi Habib Riziq dan menangkapnya. Petugas juga langsung menggeledahnya.
“Di badan tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat satu gram," tutur Syafaruddin.