AKP Zainal Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang, IPW: Tidak Perlu Dipecat, Tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengomentari kasus perselingkuhan yang menyeret AKP Zainal Abidin (ZA).
Menurut Sugeng, perbuatan AKP Zainal sudah melanggar pidana, kode etik, dan disiplin.
Namun, dia menyebut eks Kasatlantas Polres Way Kanan itu tidak perlu dipecat dari Korps Bhayangkara.
“Menurut IPW tidak perlu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Masih bisa dibina, cukup sanksi pencopotan jabatan, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat,” ujar Sugeng kepada JPNN, Senin (27/6).
Sugeng mengatakan pihaknya menyerahkan putusan sanksi terhadap AKP ZA kepada Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.
Menurut Sugeng, perselingkuhan oleh oknum polisi banyak terjadi.
"Karena itu, selain sanksi disiplin dan kode etik perlu juga dilakukan pembinaan mental rohani," ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan bila tidak ada pengaduan dari pihak istri atau suami dari masing-masing pelaku, selingkuh cukup diberi sanksi disiplin dan kode etik kemudian dibina mental rohaninya .