Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AKP Zainal Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang, IPW: Tidak Perlu Dipecat, Tetapi

Senin, 27 Juni 2022 – 19:50 WIB
AKP Zainal Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang, IPW: Tidak Perlu Dipecat, Tetapi - JPNN.COM
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Foto: Dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengomentari kasus perselingkuhan yang menyeret AKP Zainal Abidin (ZA).

Menurut Sugeng, perbuatan AKP Zainal sudah melanggar pidana, kode etik, dan disiplin.

Namun, dia menyebut eks Kasatlantas Polres Way Kanan itu tidak perlu dipecat dari Korps Bhayangkara.

“Menurut IPW tidak perlu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Masih bisa dibina, cukup sanksi pencopotan jabatan, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat,” ujar Sugeng kepada JPNN, Senin (27/6).

Sugeng mengatakan pihaknya menyerahkan putusan sanksi terhadap AKP ZA kepada Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno.

Menurut Sugeng, perselingkuhan oleh oknum polisi banyak terjadi.

"Karena itu, selain sanksi disiplin dan kode etik perlu juga dilakukan pembinaan mental rohani," ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan bila tidak ada pengaduan dari pihak istri atau suami dari masing-masing pelaku, selingkuh cukup diberi sanksi disiplin dan kode etik kemudian dibina mental rohaninya .

IPW menyebut sosok AKP Zainal Abidin yang ketahuan berduaan dengan istri orang tidak perlu dipecat dari Polri, tetapi disanksi demosi dan dibina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News