Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akses Barang Sitaan, KPK tak Butuh Izin Polri

Selasa, 14 Agustus 2012 – 15:32 WIB
Akses Barang Sitaan, KPK tak Butuh Izin Polri - JPNN.COM
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan penyidik KPK tidak membutuhkan izin dari Mabes Polri untuk mengakses barang sitaan hasil penggeledahan di Kantor Korlantas Polri, terkait kasus korupsi simulator SIM beberapa waktu lalu.

"KPK tidak perlu izin Polri untuk akses barang sitaan atau barbuk (barangbukti) hasil sitaan," ujar Johan kepada wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (14/08).

Dia menegaskan sudah menjadi kewenangan KPK untuk mengakses setiap barang sitaan yang disita dan saat ini disimpan dalam kontainer di belakang gedung KPK.

"Sejak awal tidak ada yang katakan barbuk tidak dapat dibuka oleh KPK. Kan yang lakukan penyitaan adalah penyidik KPK, sehingga barang sitaan dikuasi oleh yang menyita," tandas Johan.

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan penyidik KPK tidak membutuhkan izin dari Mabes Polri untuk mengakses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News