Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aksi AR Tergolong Nekat

Selasa, 20 Agustus 2019 – 23:58 WIB
Aksi AR Tergolong Nekat - JPNN.COM
AR ditangkap polisi. Foto: Jabar Ekspres

jpnn.com, BANDUNG - Unit Reskrim Polsek Ciwidey menangkap tersangka pembobolan salah satu minimarket yang berada di Kampung Simpang, RT 03 RW 16, Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis (15/8) lalu.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengungkapkan, dengan cepat anggota unit Reskrim Polsek Ciwidey menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di salah satu minimarket. Pelaku tersebut berinisial AR 29.

“Pengejaran tersangka dipimpin langsung Kapolsek Ciwidey AKP Ivan Taufik ke wilayah Sumedang, sehingga kurang dari 24 jam tersangka langsung diamankan, di Mapolsek Ciwidey,” ungkap Indra di Mapolres Bandung, Selasa (20/8).

Indra menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan masuk ke dalam gudang melalui atap dengan cara memanjat melalui belakang bangunan SDN Simpang Panundaan dan merusak atap bangunan yang berbahan seng baja ringan menggunakan gunting baja. Aksinya itu termasuk tergolong nekat karena dilakukan sendirian.

BACA JUGA: Minimarket Dibobol Pencuri, Rp 20 Juta Raib

“Menurut pengakuan tersangka, dia masuk kedalam bangunan itu dengan cara merusak seng atap bangunan dan berhasil masuk ke dalam toko dengan membongkar GRC dinding toko. Sehingga tersangka langsung mengambil kurang lebih 1.147 bungkus rokok berbagai merek,” jelasnya.

Setelah mendapatkan ribuan rokok itu, lanjut Indra, tersangka langsung memasukan barang hasil curiannya ke dalam dus, dan langsung menaikan barang curiannya ke atas motor. Tapi, ucap Indra, aksinya tersebut gagal lantaran diperegoki warga yang sedang melakukan siskamling.

“Akhirnya pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke arah Wado, Sumedang. Sedangkan rokok yang dimasukkan ke dalam tiga dus ditinggal di lokasi beserta sepeda motor dan kunci kontak milik tersangka,” terangnya.

Tersangka melakukan aksinya dengan masuk ke dalam gudang melalui atap dengan cara memanjat melalui belakang bangunan SDN dan merusak atap bangunan yang berbahan seng baja ringan menggunakan gunting baja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close