Aksi Bejat Oknum Guru Terbongkar Setelah Muridnya Cerita kepada Orang Tua, Begini Kronologinya
jpnn.com, CIREBON - Aksi pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru di Cirebon Kota, Jawa Barat berinisial TH, 26, terhadap anak didiknya akhirnya terungkap.
Kasus pencabulan anak di bawah umur itu terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.
"Tersangka merupakan guru korban, dan sudah kami tangkap," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Arik Indra Sentanu di Cirebon, Rabu.
Akibat perbuatannya oknum guru yang sudah beristri itu terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Arik mengatakan oknum guru sekolah dasar itu melakukan aksi bejatnya pada tanggal 25 Mei 2023, di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Menurutnya pada hari itu, tersangka mengajak korban bertemu di salah satu tempat melalui pesan whatsapp, kemudian tersangka sempat singgah di salah satu minimarket yang berada di daerah itu untuk membeli minum.
Selanjutnya kata Arik, tersangka membawa ke salah satu penginapan dan melakukan aksi cabulnya kepada korban pada siang hari, tersangka juga sempat mengancam agar korban tidak memberi tahu kepada siapa pun.
"Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah tapi, ibu korban curiga karena korban diam setelah sampai di rumah, hingga akhirnya mengakui telah dilakukan tindakan cabul oleh oknum gurunya," tuturnya.