Aksi Dua Remaja Bersajam Sok Jago Mencari Lawan Tawuran, Ujungnya Tragis

"Setelah itu, kami langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi, mendatangi lokasi TKP, juga membawa jenazah ke RS Polri Kramat Jati," katanya pula.
Tak lama berselang, kata Teddy, petugas meringkus keduanya dan mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket sweater kombinasi warna kuning, merah, dan hitam, satu buah kaos warna hitam, dan satu celana pendek bahan warna krim.
"Sedangkan barang bukti berupa satu senjata tajam dibuang tersangka ke Kali CBL dengan maksud menghilangkan jejak," katanya lagi.
Baca Juga: Edy Irawan Sudah Ditangkap di Sergai, Terima Kasih, Pak Polisi
Kedua tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: