Aksi Komplotan Tante-tante Nyopet di Mal Terekam CCTV
"Korban baru tahu HP-nya hilang setelah selesai makan di dalam mal. Kemudian langsung melapor ke sekuriti," ungkapnya.
Menindaklanjuti pengaduan itu, sekuriti menghubungi Tim Anti Bandit Polsek Gayungan. Setelah memeriksa CCTV dan mendapatkan ciri-ciri pelaku, akhirnya polisi berhasil membekuk para pelaku saat akan keluar area mall.
"Keempatnya langsung kami amankan beserta barang bukti. Mereka mengaku sudah dua hari akan beraksi di Cito," ujarnya.
Philips menyebutkan, untuk hari pertama para pelaku tidak mendapatkan apa-apa. Selain di Cito, pelaku mengaku juga pernah beraksi di Royal Plaza Surabaya, namun juga gagal mendapatkan barang curian.
"Sementara pengakuannya barang akan digunakan sendiri. Dan kami duga ini adalah sindikat, tapi masih kami kembangkan," tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdapat satu buah HP merk LG warna hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini dititipkan di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
"Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara," tandasnya.(rus/no)