Aksi Mogok Karyawan Freeport Berlanjut
Kamis, 07 Juli 2011 – 01:06 WIB
Sementara itu, Dionisius Mameyao pada saat jumpa pers di ruang kerjanya menjelaskan sejak sebelum mogok dilaksanakan, Pemda sudah tiga kali memfasilitasi pertemuan, mulai Kamis (30/6) sampai Sabtu (2/7). Namun kata dia, bahasan pertemuan soal rencana mogokmenkerja dicabut, dan meminta Manajemen PTFI mencabut PHK tidak juga menghasilkan kesepakatan. “Setelah dilakukan tawar menawar, PTFI mencabut PHK dan menurunkan menjadi warning 3. Setelah itu PUK SPSI PTFI, menyampaikan kalau bisa warning 3 menjadi warning 1. Namun manajemen PTFI menolak untuk hal tersebut,” papar Dion.
Alasan penolakan dari warning 3 menjadi warning 1, kata Dion, berdasarkan pedoman dan KKB Perusahaan. Dijelaskan mangkir kerja selama lima hari berturut-turut, langsung dikenakan PHK. Selain itu dilihat dari UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 168 ayat 1, mengenai mangkir.
“Itu yang menjadi dasar Manajemen (PTFI) untuk melakukan PHK. Dan Manajemen juga berpendapat bahwa itu sangat bijak sekali, dengan menurunkan PHK menjadi status warning 3. Dimana warning 3 berlaku untuk enam bulan. Namun dari Pemda Mimika menyarankan, enam bulan dikurangi menjadi tiga bulan. Posisi itu bertahan, karena PUK belum mau menerima dan masih menawarkan warning 1 dan 2," katanya. (upg/qq/jet/awa/jpnn)