Aksi Pria Ini Sungguh Nekat, Viral di Media Sosial, Kini Sudah Ditangkap
Minggu, 06 Juni 2021 – 00:13 WIB
Rosana menambahkan bahwa para pelaku merupakan pencuri sepeda motor jaringan Jakarta dan Banten.
"Pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara untuk penadahnya kami kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujar dia. (mcr1/jpnn)