Aksi Terekam CCTV, Kakak Adik Akui Telah Berbuat Dosa
Setelah itu, anggota Reskrim diperintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di rumahnya. "Namun ketika akan dibekuk, kedua pelaku ini menghilang dan tidak pernah pulang ke rumah setelah kejadian tersebut," ungkapnya.
Kedua kakak adik ini akhirnya berhasil dibekuk petugas ketika mereka pulang ke rumahnya Sabtu, (29/9) sekira pukul 15.00 WIB.
“Dengan sigap anggota yang sudah terbagi dalam dua tim membekuk kedua pelaku tanpa perlawanan, untuk kemudian digiring ke Mapolsek Pontianak Barat,” jelasnya.
Kepada pihak penyidik kedua pelaku mengakui semua perbuatan dosa itu. Dari tangan kedua pelaku penyidik juga menyita barang bukti berupa dua karung semen yang masih utuh.
“Mereka sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya. (and)