Aksi Timbun Sampah di DPRD Karo Salah Sasaran
jpnn.com - JAKARTA - Aksi para tenaga honorer di lingkungan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Karo menimbun sampah sebanyak 20 truk di gedung dewan setempat, dinilai salah sasaran.
Pasalnya, jika sumber masalah adalah soal gaji honorer yang belum dibayar selama empat bulan, maka yang harus disalahkan adalah Bupati Karo, Kena Ukur Surbakti.
Pakar pengelolaan keuangan daerah dari Direktorat Jenderal Administrasi Keuangan Daerah Kemendagri, Fermin Silaban mengatakan, ketika APBD belum ditetapkan, maka belanja-belanja yang sifatnya mengikat, tetap harus dibayar.
Belanja-belanja yang sifatnya mengikat itu antara lain gaji, beli kertas, beli tinta komputer, bayar rekening listrik, air, cleaning service, rekening telepon, dan lain-lain.
Nah, mekanisme pengeluaran anggaran ketika APBD belum disahkan, adalah dengan peraturan bupati.
"Jadi gak tepat aksi itu. Dana tetap bisa dicairkan dengan menggunakan Peraturan Bupati karena APBD belum ditetapkan," ujar Fermin Silaban kepada JPNN, Minggu (11/5).
Sedang untuk belanja lainnya,Pemkab Karo harus menggunakan APBD 2013. Nantinya, penggunaan-penggunaan anggaran itu bisa ditampung di APBD Perubahan, yang biasanya dibahas sekitar bulan Juli.
Jadi, lanjut pria kelahiran Humbang Hasundutan itu, belum ditetapkannya APBD tidak bisa menjadi alasan macetnya roda pemerintahan, terlebih sekedar masalah pembayaran gaji honorer, yang jumlahnya tidak seberapa.