Aksinya Terekam CCTV, Ibu Paruh Baya Ini Tak Berkutik saat Dijemput Polisi
"Hasil pemeriksaan kamera pemantau, polisi mengidentifikasi pelaku merupakan seorang wanita menggunakan jilbab biru serta melarikan diri menggunakan sepeda motor merah," katanya.
Pelaku JU akhirnya ditangkap personel Polsek Kuta Alam. Dari pengakuannya, pelaku menggunakan uang curian untuk membayar utang, membeli telepon genggam dan keperluan pribadinya. Dari Rp4 juta uang milik korban, tersisa Rp500 ribu.
BACA JUGA: Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata
"Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)