Akta Kelahiran Dipermudah
Rabu, 01 Mei 2013 – 07:10 WIB
Terbukti, menurutnya, lebih dari 50 persen anak di Indonesia saat ini tidak memiliki akta kelahiran. Semestinya, soal akta ini, kewajiban pencatatan kelahiran dibebankan kepada negara dan bukan kepada warga negara.
Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta, Rinto Trihasworo, mengatakan pencatatan kelahiran sebenarnya kebutuhan mendasar bagi negara sehingga negara harus proaktif.
"Tanpa akta, bagaimana negara bisa tahu populasi masyarakatnya. Bagaimana bisa menentukan kebijakan jika data penduduk tidak akurat terutama untuk kepentingan kebijakan pendidikan dan kesehatan," ungkapnya.(gen)