Akta Kelahiran Molor, Kadisduk Minta Maaf
Senin, 09 April 2012 – 08:16 WIB
Hingga kini proses pembuatan akta kelahiran yang diajukan awal tahun ini belum selesai.“Dalam kondisi wajar pembuatan akta kelahiran dapat kami selesaikan dalam waktu 14 hari merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2009. Namun di luar ketentuan tadi, kami berupaya menyelesaikan di bawah 1 minggu. Tapi menjelang awal tahun 2012 terjadi lonjakan pemohon terutama pada bulan November dan Desember 2011,” paparnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tadi malam (8/4).
Menurutnya, lonjakan permohonan akta kelahiran terjadi sehubungan adanya ketentuan bahwa yang mengajukan permohonan akta kelahiran setelah 2012 harus melalui proses pengadilan terhitung sejak 1 Januari 2012.
Untuk mempercepat proses pembuatan akta kelahiran, Dinas Kependudukan kini telah menambah jumlah petugas menjadi 4 orang dengan kemampuan 300 lembar per hari. Diharapkan dengan penambahan jumlah petugas, pelayanan terhadap permohonan akta kelahiran bisa lebih cepat.