Aktif Lagi jadi Gubernur, Ahok Sangat Diuntungkan
jpnn.com - jpnn.com - Banyak kalangan menyorot pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta.
Selain karena dinilai melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1, aktifnya kembali Ahok yang sudah lama berstatus terdakwa itu dirasa kurang fair.
Sebab dengan jabatan itu, Ahok akan sangat diuntungkan dalam menghadapi pilkada. Terlebih lagi jika pilkada DKI nantinya berlangsung dua putaran.
"Saat calon gubernur lainnya sudah dilarang berkampanye dan bertemu pemilihnya, petahana dengan alasan menjalankan tugas sebagai gubernur bisa bebas berpromosi kepada calon pemilihnya," ujar Sugiyanto, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Minggu (12/2).
Sugiyanto mencontohkan, seorang gubernur dapat mengundang masyarakat dan media saat dirinya menggelar sebuah kegiatan.
"Secara tidak langsung itu dapat disebut sebagai promosi diri atau kata lainnya kampanye. Kami pikir kok kurang adil ya buat pasangan cagub yang lain," kata dia, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
Sebelumnya pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tercancam melanggar konstitusi jika tak menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Dijelaskan Mahfud, pemerintah saat ini seharusnya memberhentikan sementara Ahok karena ia menyandang status terdakwa penodaan agama. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah Pasal 83 ayat 1.