Aktivis Bendera Dilepas
Selasa, 16 Februari 2010 – 22:01 WIB
Alasan polisi tidak menahan dua tersangka ini mengingat ancaman hukuman atas sangkaan yang mereka lakukan di bawah lima tahun. Di mana tudingan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang disangkakan hanya diancam kurang dari empat tahun.
Namun demikian, dengan pemeriksaan ini, Penyidik berharap, mereka memenuhi panggilan jika polisi membutuhkan keterangan tambahan. Sebagai gambaran Polda Metro, jaya menetapkan dua aktivis itu sebagai tersangka Senin (1/2) lalu.
Ini terkait laporan pencemaran nama baik oleh putra presiden SBY Edi Baskoro Yudhoyono, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Joko Suyanto dan Menpora Andi Malarangeng Desember, 2009 lalu.