Aktivis Jambak Tuding Dinas Tata Kota Selewengkan Retribusi IMB
jpnn.com - CILEGON - Dinas Tata Kota (DTK) Kota Cilegon dituding telah melakukan upaya penyelewengan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap perusahaan yang ada di Kota Cilegon. Tudingan ini disampaikan aktivis LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi (Jambak) yang melakukan aksi di depan kantor Wali Kota Cilegon, Senin (25/8).
"Ada dugaan praktik korupsi oleh Dinas Tata Kota Cilegon terkait IMB milik PT Karakatau Perbengkelan dan Perawatan, termasuk IMB perusahaan lain yang ada di Cilegon," ujar Feriyana, koordintor aksi dalam orasinya.
Penerimaan retribusi IMB itu, kata dia, yang sejatinya masuk ke dalam kas daerah malah diselewengkan DTK dan hal itu dinilai merupakan suatu bentuk pelanggaran dan penyelewengan atas Perda Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2012 tentang IMB. Akibatnya, diduga telah merugikan keuangan daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Ini adalah bentuk tindak pidana korupsi, kami menuntut agar Kepala Dinas Tata Kota harus bertanggung jawab atas hal ini," sambungnya.
Terpisah, Kepala DTK Cilegon Aziz Setia Ade yang dikonfirmasi mengaku bahwa selama ini dirinya tidak pernah menerima apapun dari pengurusan IMB milik PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan seperti yang dituduhkan.
"Korupsi apa? Selama ini SOP pembayaran retribusi itu dibayar dan diurus sendiri, kalau ada oknum yang dimaksud, bilang siapa orangnya," sanggahnya.
Sesuai aturan, terangnya, setelah melakukan berbagai proses mulai dari pengurusan surat dari tingkat bawah hingga pembayaran retribusi di bank yang telah ditetapkan, hal itu menjadi tanggung jawab dari pemohon IMB.
"Setelah semua proses selesai, termasuk pembayaran di bank, baru kita keluarkan IMB, dan itu tidak bisa diwakilkan," ungkapnya.