Aktivis Kompak Dukung TNI dan Polri Tindak Para Perusuh
“Aparat negara baik TNI dan Polri dipersilakan mengambil tindakan tegas kepada apara perusuh sesuai aturan yang berlaku,” tegas Gusma.
Mengganggu Keamanan
Pada kesempatan itu, Asep Ubaidilah menegaskan gerakan aksi pada 21 - 22 Mei kemarin, bukanlah real kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. “Aksi itu ialah gerakan yang mengganggu keamanan," ucap dia.
Asep berharap, polisi mau menindak tegas perusuh aksi 21 - 22 Mei. Setidaknya, polisi telah menangkap 257 terduga perusuh dan provokator aksi 21 - 22 Mei.
"Kami mendukung Polri dan TNI untuk menindak tegas perusuh demokrasi yang merugikan rakyat Indonesia," tambahnya.
Menurut dia, negara sudah menyediakan jalur sesuai konstitusional menyikapi hasil Pilpres 2019. Pihak yang keberatan atas hasil Pilpres 2019, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Siapa yang mendalilkan, maka dia yang harus membuktikan. Bukan berarti malah sebaliknya, dengan membuat kerusuhan yang dilakukan oleh sekelompok pihak dan pada akhirnya masyarakat secara luas yang dirugikan," ungkap dia.
Sementara itu, Ketua Sapma Pemuda Pancasila DKI Jakarta Shaquille Rekardianto mengkritik keras kerusuhan 21 - 22 Mei. Dia menyebut aksi kerusuhan bertentangan dengan semangat Pancasila.