Ia mengakui, kedatangan pihaknya atas keinginan sendiri dan sementara ini diminta agar tak ada kegiatan zikir yang dilakukan dikediaman tersebut. “Silahkan jamaah melakukan zikir dikediaman masing-masing sampai adanya fatwa MUI,” tukasnya.(mg44)
PALEMBANG – Majelis Zikir Al-Furqon, pihak yang merasa disebutkan dan diduga sebagai aliran sesat dalam aktivitas pengajian tidak sesuai