Aktivitas Ormas Asing Tidak Boleh Sembarangan
jpnn.com - JAKARTA - Aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) asing selama ini tidak terpantau dengan baik. Diharapkan, dengan telah diundangkannya UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas, aktivitas ormas asing bisa dikontrol.
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanribali Lamo mengatakan, di UU ormas yang lama, yakni UU Nomor 8 tahun 1985, sama sekali tidak mengatur mengenai keberadaan ormas asing.
Nah, di UU Nomor 17 Tahun 2013, diatur ormas asing tidak boleh asal nyelonong masuk ke Indonesia. "Harus ada izin prinsip dari Kemenlu. Sementara, untuk izin operasional dari kementerian terkait," ujar Tanribali Lamo saat membuka acara Sosialisasi UU Nomor 17 Tahun 2013, di Jakarta, Rabu (28/8).
Tanri memberi contoh, jika LSM asing itu ingin beraktivitas di bidang lingkungan hidup, maka harus mendapatkan izin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain itu, lanjut Tanri, dalam beraktivitas, ormas atau LSM asing itu juga harus menggandeng ormas yang ada di dalam negeri. "Bisa juga bekerja sama dengan pemerintah daerah," ujar Tanri.
Terkait dengan pendanaan, Tanri menjelaskan, UU yang pembahasannya berlangsung hampir dua tahun ini juga mewajibkan seluruh ormas menggunakan rekening bank nasional. "Biar bisa diketahui uangnya dari mana dan untuk apa," kata Tanri.
Acara sosialisasi UU ini digelar Subdit Ormas Ditjen Kesbangpol, dihadiri para kepala Dinas Kesbangpol Provinsi seluruh Indonesia.
Hadir sebagai panelis di acara itu antara lain anggota DPR yang juga mantan wakil ketua Pansus RUU Ormas, Deding Ishak. Pembicara lain yang akan menyampaikan materi Kamis (29/8) antara lain dari Bareskrim Mabes Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala PPATK, dan dari Kemenlu. (sam/jpnn)