Aktivitas Tambang di Wilayah Pesisir & Pulau Kecil Tetap Diperbolehkan dengan Syarat
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mengizinkan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berjalan, selama memenuhi persyaratan wajib yang sesuai aturan perundang-undangan.
Pertimbangan Majelis Hakim MK ini tertuang dalam putusan penolakan permohonan yang dilayangkan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) terkait ketidakpastian hukum pada Pasal 35 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) pada Kamis (21/3).
Dalam pertimbangan putusan tersebut, Hakim MK menginterpretasikan rumusan kata 'diprioritaskan' pada Pasal 23 UU 1/2014 dan 'yang apabila' pada Pasal 35 huruf k UU 27/2007 yang dianggap menimbulkan ambiguitas pengertian hukum oleh PT GKP. MK menjelaskan bahwa salah satu esensi dari Pasal 23 UU 1/2014 adalah “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang diprioritaskan untuk kepentingan…”.
Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “diprioritaskan” dimaksud mengandung arti “diutamakan atau didahulukan dari yang lain”.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka kepentingan yang diprioritaskan harus didahulukan dibandingkan dengan kepentingan lain. Namun, kepentingan di luar prioritas pun boleh dilakukan selama memenuhi persyaratan.
“Untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya masih dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang tidak mengancam kelestarian lingkungan.
Sebab, kepentingan tersebut wajib memenuhi persyaratan secara kumulatif yaitu, memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memerhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat; dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,” jelas Hakim MK dalam pertimbangan putusan.
Terpisah, Manager Strategic Communication PT GKP, Alexander Lieman menjelaskan tujuan utama mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) ke MK ini adalah untuk memperoleh interpretasi utuh MK tentang pemaknaan Pasal 35 huruf K UU PWP3K yang dirasakan merugikan perusahaan.