Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aktivitas Tambang Ilegal Makin Berbahaya, Pemerintah Harus Segera Bertindak

Minggu, 10 Desember 2023 – 03:40 WIB
Aktivitas Tambang Ilegal Makin Berbahaya, Pemerintah Harus Segera Bertindak - JPNN.COM
Ilustrasi tambang ilegal. Foto: dok KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah daerah di Indonesia hingga saat ini semakin marak dan meresahkan.

Tak hanya menyebabkan kerugian negara, kegiatan PETI menyebabkan puluhan korban jiwa berjatuhan di tahun ini dan berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

Pada tahun ini, kegiatan PETI telah mengakibatkan 80 korban jiwa berjatuhan. Terbaru, beberapa waktu yang lalu, terjadi insiden PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang memakan dua korban jiwa.

“Kegiatan PETI begitu meresahkan karena negara kehilangan Sumber Daya Alam (SDA), kehilangan pajak dan royalti. Pemerintah harus segera menertibkan aktivitas tambang ilegal,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Djoko Widajatno.

Terlebih, pelaku PETI tidak melakukan reklamasi dan kondisi tersebut merugikan negara.

“Daerah bekas tambang tidak direklamasi dan alat-alat yang yang digunakan untuk melakukan aktivitas PETI harus diamankan. Pemerintah harus melakukan pembinaan agar masyarakat di sekitar wilayah tambang mendapatkan hidup yang layak,” papar Djoko.

Pengamat Energi dan Pertambangan Ahmad Redi menuturkan agar aktivitas PETI bisa diberantas, harus ada upaya hukum yang bersifat multi sektor disertai koordinasi antarinstansi terkait.

Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberantasan praktik ilegal ini bisa berhasil.

Kegiatan PETI begitu meresahkan karena negara kehilangan Sumber Daya Alam (SDA), kehilangan pajak dan royalti. Pemerintah harus segera menertibkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News