Aktivitas Terlarang di Rumah Mbak Tati Tercium Warga, Anak Buah AKP Jatrat Bergerak, Ini Hasilnya
Rabu, 09 Maret 2022 – 17:58 WIB
Atas perbuatan pelaku Tati, akan dikenakan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Di hadapan polisi, tersangka Tati mengaku kurang mengetahui secara pasti asal muasal sabu-sabu yang diamankan tersebut.
Baca Juga: Aipda Supri & Bripka Dedi Dapat Penghargaan dari Kapolda, Brigpol As Langsung Dipecat
“Saya kurang tahu, pak, karena itu suami saya yang mengurusnya,” singkatnya.(qda/sumeks.co)