Aktor Bom Buku Diancam Hukuman Mati
Kamis, 03 November 2011 – 14:19 WIB
JAKARTA - Lama tak terdengar, Pepi Fernando alias Pepi, terdakwa teror bom buku akhirnya menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntuntut Umum (JPU) mengancam Pepi dengan hukuman mati. Menurut JPU ini atas serangkaian unsur teror yang diduga dilakukan Pepi baik dalam Bom Buku maupun rencana Bom di Puspitek dan Gereja Christ Cathedral di Serpong, Tanggerang Maret lalu. "Merencanakan atau menggerakkan melakukan terorisme. Melakukan tindak kekerasan, menimbulkan suasana teror, dan melakukan kerusakan terhadap fasilitas publik," ujar Bambang Suharjadi, JPU yang membacakan unsur-unsur keterlibatan Pepi dalam dakwaannya di PN Jakbar, Kamis (3/11).
Jaksa menyebut Pepi sebagai pimpinan aksi dan sosok dibelakang aksi bom buku.
Seperti diketahui, Pepi dan kawan-kawan disebut polisi mendalangi sejumlah pengiriman paket Bom Buku yang disebar ke sejumlah tokoh di Jakarta. Para tokoh yang dikirimi buku berisi peledak itu Aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdalla, Kepala BNN Gories Mere, Pimpinan Pemuda Pancasila Japto S dan musisi Ahmad Dhani.
JAKARTA - Lama tak terdengar, Pepi Fernando alias Pepi, terdakwa teror bom buku akhirnya menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat. Dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Sikap PDIP Masih Dinanti
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Sosial
Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
Selasa, 07 Mei 2024 – 03:22 WIB - Hukum
Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
Selasa, 07 Mei 2024 – 02:00 WIB - Lingkungan
Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
Selasa, 07 Mei 2024 – 01:19 WIB - Hukum
Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
Senin, 06 Mei 2024 – 23:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
Selasa, 07 Mei 2024 – 02:00 WIB - Pilpres
Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
Senin, 06 Mei 2024 – 23:52 WIB - Gosip
Teuku Ryan Mengaku Terima Transferan Rp 500 Juta, Tetapi Membantah Soal Ini
Selasa, 07 Mei 2024 – 04:09 WIB - Jogja Terkini
Mantan Bupati Bantul Suharsono Dikebumikan di Makam Taman Pahlawan Kusuma Bangsa
Selasa, 07 Mei 2024 – 03:01 WIB - Hukum
Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
Senin, 06 Mei 2024 – 23:00 WIB