Aktor Intelektual Penembakan yang Menewaskan 2 Orang di Aceh Besar Terungkap, Tuh Lihat
Minggu, 05 Juni 2022 – 22:03 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy (tengah) memperlihatkan barang bukti penembakan dua warga Kabupaten Aceh Besar di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Senin (30/5/2022). Foto: ANTARA/M Haris SA.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 338 Jo. Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.
Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu berspekulasi terkait penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan, penembakan tidak terkait dengan kelompok tertentu, murni kriminal biasa dendam pelaku dan korban," kata Kombes Pol Winardy.(antara/jpnn)