Akui Dapat Tas Mewah dari Doni Salmanan, Atta Halilintar Ucapkan Dua Kata Ini
Namun, dia bukan satu-satunya figur publik yang diketahui pernah menerima hadiah dari Doni Salmanan.
Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora juga pernah mendapat hadiah dari Doni Salmanan saat pernikahan mereka.
Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmana sebagai tersangka.
Dia dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Soal Video Viral Oknum Guru di Ruang Kelas, Kadisdik: Kami Sangat Menyesalkan Peristiwa Itu
Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.(mcr7/jpnn)