Akui Kenal Daud, Mardiyanto Tak Pernah Kecipratan Uang Damkar
Senin, 31 Oktober 2011 – 15:51 WIB

Mantan Mendagri Mardiyanto saat bersaksi pada persidangan atas Hari Sabarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/10). Foto : Ayatollah Antoni/JPNN
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/10). Mantan Gubernur Jawa Tengah itu dimintai keterangan sebagai saksi bagi mantan Mendagri Hari Sabarno yang didakwa korupsi pada pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).
"(Pembelian) atas permintaan Bupati Sragen. Untuk (Kota) Semarang karena intensitas (tingkat kebakaran) tinggi dan Kabupaten Rembang yang PAD-nya rendah," ujar Mardiyanto.
Karenanya saat ditanya apakah pengadaan damkar itu karena terkait radiogram, Mardiyanto menepisnya. Alasannya, karena radiogram bersifat tidak mengikat.