Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akui Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr, Yasonna Siap Ladeni Tommy Soeharto di PTUN

Senin, 28 September 2020 – 13:23 WIB
Akui Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr, Yasonna Siap Ladeni Tommy Soeharto di PTUN - JPNN.COM
Yasonna Laoly. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyatakan kesiapannya  menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait sengketa kepengurusan Partai Berkarya 2020-2025.

Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM telah mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 di bawah pimpinan Muchdi Purwopranjono.

Yasonna menegaskan, keputusannya mengesahkan kepengurusan baru Partai Berkarya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku," kata Yasonna saat dikonfirmasi, Senin (28/9).

Menurut Yasonna, kubu Tommmy sudah mengambil langkah yang tepat dengan menempuh jalur hukum. Oleh karena itu Kemenkum HAM menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

"Silakan saja bila ada yang menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya. Indonesia adalah negara hukum. Jadi, keputusan menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas dan hal ini biasa saja," ujarnya.

Namun, Yasonna menegaskan bahwa keputusan pemerintah mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi Pr bukannya tanpa dasar. Oleh karena itu Yasonna meyakini keputusannya soal Partai Berkarya sudah benar.

"Sejak awal saya memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan," tutur politikus PDI Perjuangan ini.

Sebagaimana diketahui, Tommy selaku ketua umum DPP Partai Berkarya menggugat Menkum HAM Yasonna ke PTUN Jakarta. Gugatan yang terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT itu untuk mempersoalkan keputusan Kemenkum HAM mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 kubu Muchdi PR.(tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Menkum HAM Yasonna Laoly meyakini keputusannya mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr sudah sesuai aturan.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News