Akuisisi BTN-Mandiri Ditunda Hingga Situasi Kondusif
jpnn.com - JAKARTA - Sekretariat Kabinet Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Surat Edaran No 5 Tahun 2014 tanggal 23 April 2014. Surat itu berisi tentang larangan jajaran Kementerian, Kepala Lembaga Pemerintahan dan Non Lembaga Pemerintah, untuk mengambil kebijakan strategis jelang dan pasca Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Surat Edaran ini merupakan respon dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait rencana pengambilalihan saham PT Bank Tabungan Negara (BTN) oleh PT Bank Mandiri yang saat ini tengah ramai dibicarakan.
"Dalam rencana pengambil alihan BTN oleh Bank Mandiri, saya hari ini sudah mengirim surat ke Menteri Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Direktur Utama BTN dan Direktur Utama Bank Mandiri. Untuk kembali saya ingatkan di sini, sesuai dua kali sidang kabinet, dalam masa bakti Presiden dan setelah Pilpres, tidak boleh mengambil kebijakan strategis dan dapat membebani masyarakat," papar Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Kantornya, Rabu (23/4).
Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa rencana akusisi terhadap BTN oleh Bank Mandiri ditunda hingga situasi lebih kondusif dan tidak dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Maka pengalihan saham BTN-Mandiri yang berpotensi meresahkan masyarakat ditunda sampai ada penjelasan yang komprehensif," imbuhnya. (chi/jpnn)