Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akumindo Minta Pemerintah Memperhatikan UMKM di Omnibus Law

Rabu, 12 Februari 2020 – 02:25 WIB
Akumindo Minta Pemerintah Memperhatikan UMKM di Omnibus Law - JPNN.COM
Ilustrasi pelatihan UMKM. Foto: Radar Bromo/JPNN

"Adanya shifting dari pola konvensional ke pola digital yang diakomodasi oleh platform-platform e-commerce menjadi salah satu indikator juga lesunya usaha yang ada di pusat-pusat perbelanjaan saat ini," katanya.

Kendati demikian, Ikhsan mengaku optimistis bahwa usaha di pusat-pusat perbelanjaan akan kembali bergairah jika saja dibarengi atau didukung oleh regulasi yang memadai.

“Kami berharap adanya pemberdayaan bagi UMKM. Selain itu, UMKM juga mesti diprioritaskan dalam sebuah regulasi. Apalagi saat ini pemerintah lagi gencar-gencarnya menyuarakan soal Omnibus Law," katanya.

Ikhsan menegaskan Akumindo sendiri berharap agar ada perhatian lebih dari pemerintah saat penyusunan Omnibus Law di mana pemberdayaan UMKM menjadi prioritas.

"Kami berharap dalam Omnibus Law itu isinya ada semangat dari pemerintah dalam hal pemberdayaan UMKM. Misalnya, ada kemudahan-kemudahan untuk UMKM nantinya. Kemudahan berupa akses permodalan, meningkatkan produk-produk UMKM dalam negeri dan lainnya,” harap Ikhsan.

Khusus untuk akses permodalan bagi UMKM, saran Ikhsan, di Omnibus Law nantinya Pemerintah harus lebih fleksibel dalam memberikan kemudahan modal bagi UMKM.

“Akses permodalan bagi UMKM nantinya bisa disalurkan melalui LPDB, PNPM, koperasi yang dipercaya. Jadi tidak lagi melalui perbankan. Itu harapan kita,” tandasnya.

Adapun terkait banyaknya produk impor utamanya dari negeri tirai bambu yang beredar di pasaran saat ini, Ikhsan meminta agar pemerintah lebih mengutamakan produk dalam negeri.

Akses permodalan bagi UMKM nantinya bisa disalurkan melalui LPDB, PNPM, koperasi yang dipercaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close