Akun Bodong Sudah Meresahkan, Oxoneonline Melapor ke Polisi
"Korban menyadari telah ditipu setelah permintaan Resi Pengiriman diabaikan penipu, nomor WhatsApp penipu sudah tidak aktif dan barang tak pernah diterima korban," ungkapnya.
Dia menilai pelaku bisa saja dikenakan pasal berlapis agar membuat jera pemilik akun media sosial bodong yang sudah sangat meresahkan.
Ancaman pidana membuat akun palsu atau bodong dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap asli bisa diartikan sebagai manipulasi data melalui media elektronik sesuai Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE. Menurut Sahala, pelaku dapat dihukum penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Sementara ancaman pidana memberikan informasi tidak benar dan menyesatkan yang menimbulkan kerugian terhadap konsumen sesuai Pasal 45A UU ITE pelaku dapat dihukum penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Serta tindak pidana pencucian uang dengan cara menampung, menerima transfer, atau mengalihkan uang hasil kejahatan sesuai Pasal 3, 4 dan 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pelaku dapat dihukum penjara paling lama 20 tahun dan denda sampai Rp10 miliar.
Di samping itu, Sahala juga mengajak konsumen agar lebih jeli dalam bertransaksi daring. Konsumen harus curiga jika menemukan harga produk sangat murah dan wajib melakukan penelusuran.
Dia mengingatkan ciri-ciri penipuan lewat akun media sosial bodong, di antaranya kolom komentar di akun media sosial dinonaktifkan, informasi produk setiap postingan minim, pengikut fiktif. Masyarakat juga bisa membandingkan jumlah follower dengan angka like dan comment pada setiap postingannya.
"Kami mengedukasi konsumen setia Oxone dalam berbelanja online produk Oxone melalui tips aman, di antaranya melalui akun online official," jelas dia.