Akusisi Indosiar Tak Langgar UU
Sabtu, 07 Mei 2011 – 09:17 WIB
JAKARTA – Akusisi saham Indosiar oleh SCTV dinilai tak bermasalah karena sama sekali tidak melanggar aturan yang ada. Pakar telematika yang juga anggota DPR Roy Suryo mengatakan akuisisi tersebut tidak bertentangan dengan UU. “Sebenarnya bukan akuisinya yang perlu dicermati tapi konten dan tayangannya,” kata Roy di Jakarta, Jumat (6/5). Hal senada diungkap pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) Abdullah Alamudi. Mantan anggota Dewan Pers itu menilai sejauh hanya proses jual beli saham, tidak melanggar hukum karena diperbolehkan oleh UU Pasar Modal. “Yang tidak boleh adalah jual beli izin penyiaran. Kalau hanya jual beli saham, itu sah-sah saja,” ujarnya.
Sementara, pengamat pers lainnya, Leo Batubara menilai sebaiknya di Indonesia hanya terdapat 3-4 stasiun TV sehingga siaran yang ditayangkan berbobot dan berkualitas. "Contohnya Australia yang dukungan ekonominya cukup besar, hanya memiliki tiga stasiun TV yang bersiar secara nasional. Karena itu, Indonesia seharusnya juga seperti itu. Dan akuisisi saham tidak melanggar hukum," ujar Leo.
Roy Suryo mengungkapkan saat ini yang dibutuhkan masyarakat dari stasiun televisi (TV) adalah siaran yang sehat dan mendidik. Karena itu, baik Komisi I DPR dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta untuk mengawasi proses sebelum dan sesudah siaran.
"Itu yang harus difokuskan, bukan yang lain. Atas dasar itu, kewenangan DPR dan KPI sebatas konten dan keseluruhan di balik tayangan itu, bukan mengurusi siapa pemilik stasiun TVnya. Sepanjang sebuah stasiun TV menayangkan siaran yang sehat, akuisisi saham oleh sebuah perusahaan ke perusahaan lain sah-sah saja," ulas Roy.
JAKARTA – Akusisi saham Indosiar oleh SCTV dinilai tak bermasalah karena sama sekali tidak melanggar aturan yang ada. Pakar telematika
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Terima Obor Api Abadi Rakernas PDIP, Komarudin Watubun: Jangan Jadi Pengkhianat
-
Bobby Nasution Masuk Gerindra, Begini Reaksi Hasto PDIP
-
Tantangan IKAPI di Tengah Era Digitalisasi
-
Pameran Furnitur Digelar September, Targetkan Transaksi Rp8 Triliun
-
Plt Ketum PPP: MK Tidak Memeriksa Secara Komprehensif
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Wamendag Jerry Sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional
Sabtu, 25 Mei 2024 – 08:20 WIB - Bisnis
Pelaku Usaha Kesulitan Bahan Baku Akibat Kontainer Tertahan
Sabtu, 25 Mei 2024 – 07:58 WIB - Properti
Paramount Land Sukses Raih 5 Penghargaan di IPBA dan IMHA 2024
Sabtu, 25 Mei 2024 – 06:07 WIB - Bisnis
Perkuat Kolaborasi dan Inovasi, Panasonic GOBEL Gelar National Dealer Gathering 2024
Sabtu, 25 Mei 2024 – 03:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Pernyataan Megawati di Rakernas V PDIP Bukan Gurauan, tetapi Kode Keras
Sabtu, 25 Mei 2024 – 05:47 WIB - Moto GP
Marquez Masuk Neraka MotoGP Catalunya, Singgung Indonesia
Sabtu, 25 Mei 2024 – 08:39 WIB - Dahlan Iskan
Puting Beliung
Sabtu, 25 Mei 2024 – 08:00 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu 25 Mei 2024, Sebegini Harga Tiketnya
Sabtu, 25 Mei 2024 – 07:13 WIB - Kriminal
Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar
Sabtu, 25 Mei 2024 – 08:03 WIB