Al Amin Keberatan Tuntutan Jaksa
Jumat, 05 September 2008 – 21:13 WIB
"Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 51 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa dapat memberikan dakwaan kumulatif bila berada dalam satu waktu atau ada keterkaitan," kata Sirra. Al Amin, oleh JPU didakwa menerima suap sebesar Rp 257,5 juta dan US$300,000 dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menerima suap berupa tiga lembar Travel Cheque Banlk Mandiri senilai Rp 75 juta untuk kasus alih fungsi di kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, serta pemerasan dalam kasus pengadaan alat komunikasi GPS (Global Positioning System) di Departemen Kehutanan.
Pada persidangan sebelumnya, menurut JPU politisi PPP itu telah memeras PT Almega Geosystem dan PT Data Script masing-masing sebesar Rp 1,2 miliar dan Rp 286 juta.Atas tiga dakwaan itu Sirra menyatakan, kasus suap alih fungsi hutan Bintan dan Tanjung Api-Api jelas tidak terkait dengan dakwaan pemerasan pada proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan.