Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AL Siksa Kucing Pakai Petasan, Polisi tak Tinggal Diam

Kamis, 21 April 2022 – 22:29 WIB
AL Siksa Kucing Pakai Petasan, Polisi tak Tinggal Diam - JPNN.COM
Kapolres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) AKBP Esty Setyo Nugroho (kiri) saat konferensi pers kasus penganiayaan kucing dengan petasan, Kamis (21/4/2022). ANTARA

Kemudian yang kedua, AR (28) berperan memvideokan dan kemudian mengunggahnya di status WhatsApp.

“Latar belakang perilaku menyimpang dari kedua oknum tersebut, karena AR kesal terhadap kucing peliharaannya yang sering buang air di dalam rumah, sementara untuk AR ini diminta oleh saudara AR untuk memvideokan perbuatannya,” tambah dia.

Terhadap keduanya dilakukan penyelidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda.

"Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda," pungkas AKBP Esty. (antara/jpnn)


Gegara sering buang air di dalam rumah, seekor kucing disiksa pakai petasan. Polisi langsung bergerak

Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close