Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Al Tepergok Edarkan Pil Koplo di Sekolah

Jumat, 13 Oktober 2017 – 06:05 WIB
Al Tepergok Edarkan Pil Koplo di Sekolah - JPNN.COM
Pil Koplo

Hasil penangkapan terhadap pelaku, didapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp 54 ribu, serta pil koplo sebanyak 19 butir.

"Pelaku sudah menjadi pecandu pil koplo ini. Dia bisa menenggak pil setan tersebut sebanyak 2 hingga 3 butir setiap harinya," imbuh Purnomo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 subsider 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)

Al sudah kecanduan pil koplo

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close