Al Tepergok Edarkan Pil Koplo di Sekolah
Jumat, 13 Oktober 2017 – 06:05 WIB
Hasil penangkapan terhadap pelaku, didapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp 54 ribu, serta pil koplo sebanyak 19 butir.
"Pelaku sudah menjadi pecandu pil koplo ini. Dia bisa menenggak pil setan tersebut sebanyak 2 hingga 3 butir setiap harinya," imbuh Purnomo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 subsider 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)