Alamak, Curi Uang dan Sepeda Motor Teman, Hasilnya Dihabiskan untuk Foya-Foya
Minggu, 26 Juli 2015 – 09:15 WIB
Kapolsek Sagulung, Ajun komisaris Chrisman Panjaitan mengatakan, dari tangan pelaku, kita amankan barang bukti berupa uang tunai dan sepeda motor.
Chrisman mengatakan, atas perbuatan pelaku Ia dikenakan pasal pencurian dan pemberatan curat alias pasal 362. "Dengan ancaman hukuman, 5 tahun penjara," kata Chrisman.(cr14)