Alamak, Keluar dari Masjid Malah Babak Belur
Selasa, 27 Desember 2016 – 04:05 WIB
Barang bukti yang disita berupa uang tunai sekitar satu juta rupiah dalam berbagai bentuk pecahan, beragam peralatan kunci letter T dan dua unit kendaraan bermotor.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun. (win)