Alamak! Penyuap Anggota DPR Cantik Dituntut Ringan
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut terdakwa suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir 2,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Abdul dituntut karena menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, serta Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary.
"Menuntut terdakwa berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan," kata JPU KPK Kristianti Yuni Purnawanti membacakan tuntutan untuk Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/5).
Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa perbuatan.
Menurut JPU, perbuatan Khoir tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi. Perbuatan Khoir juga menghambat pembangunan di Maluku. Khoir juga merusak check and balances antara eksekutif dan legislatif.
Sedangkan hal yang meringankan Khoir ialah karena yang bersangkutan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Khoir didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 65 auat 1 KUHP.
Khoir dalam dakwaan disebut menyuap Damayanti 328 ribu dollar Singapura dan USD 72.727 serta kepada Budi Supriyanto 404 ribu dollar Singapura.