Alamak! Selundupkan Sabu 163 Gram di dalam Anus
jpnn.com - NONGSA - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 151 gram, Rabu (3/2). BArang bukti perkara penyelundupan WN Malaysia, Tahananseelan Balu alias Seelan dimusnahkan dengan cara direndam di dalam air panas.
Seelan ditangkap saat mencoa menyelundupkan dengan cara memasukkan ke dalam anus melalui Pelabuhan Internasional Batamcentre pada 27 Januari.
Namun upayanya itu terdeteksi petugas Bea dan Cukai, padahal tersangka sudah membalut sabu tersebut menggunakan lakban hitam yang dimasukkan ke dalam anus.
"Petugas menggeledah tersangka dan didapat barang bukti. Lalu tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik (Polda Kepri)," ujar Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Kamis.
Hartono menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menginformasikan kepada polisi jika ada yang dicurigai atau ditemukan para pengguna narkotika. Menurutnya, saat ini peredaran narkotika sudah menyebar hingga ke pelosok daerah.
"Kita akan bertindak cepat untuk dilakukan penangkapan sebelum menyebar luas," tegas Hartono.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.(opi/ray)