Alamak...Dibekuk Saat Sahur, Begal Hendak
jpnn.com - MR, seorang warga Desa Sendang Daya, harus meringkuk di penjara untuk mempertanggung jawabnya perbuatannya. Pria 35 tahun itu ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan saat sahur di rumahnya pada Minggu (28/6) sekitar pukul 03.00. Polisi menembak tumit MR karena dia menggigit dan memukul polisi saat hendak ditangkap.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Andy Purnomo menyatakan, tersangka adalah seorang anggota komplotan begal yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
''Tersangka MR dikenal sebagai pelaku tindak kriminal dan pernah masuk penjara atas kasus yang sama. Tetapi, dia ternyata belum jera,'' ujarnya kemarin (29/6).
Menurut Andy, penangkapan MR merupakan hasil pengembangan penyidikan dan berasal dari keterangan tersangka lain yang sebelumnya ditangkap polisi. ''Setelah dikonfrontasi, MR ternyata sudah saling kenal dengan beberapa tersangka yang sebelumnya kami tangkap. Berdasar penyelidikan sementara, para tersangka dan MR pernah beraksi di beberapa TKP yang berbeda. Tetapi, lokasinya berdekatan,'' jelasnya.
Dia menyebutkan, tersangka MR mengaku melakukan pembegalan di enam lokasi. Pihaknya bertekad terus mengembangkan penyidikan.
''Setiap beraksi, tersangka menggunakan senjata tajam (sajam) dan tak jarang melukai korbannya jika melawan,'' paparnya.
Andy menambahkan, selama ini MR berperan sebagai eksekutor. Saat beraksi, dia ditemani dua temannya. Karena itu, polisi masih memburu dua teman MR.
Setelah beberapa hari mengintai, polisi akhirnya mendapatkan waktu yang pas untuk menangkap MR, yakni Minggu pagi saat sahur di rumahnya Desa Sendang Daya, Bangkalan. Begitu merangsek masuk ke rumahnya, polisi langsung menunjukkan surat penangkapan. Dia pun seolah pasrah.