Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alasan Ahok Belum juga Dinonaktifkan

Selasa, 14 Februari 2017 – 18:17 WIB
Alasan Ahok Belum juga Dinonaktifkan - JPNN.COM
Basuki Tjahja Purnama. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada beberapa poin penting yang menjadi pegangan pihaknya, mengapa sampai saat ini belum juga menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI, meski telah berstatus terdakwa kasus penistaan agama.

Poin pertama, registrasi perkara kasus Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dengan adanya registrasi perkara nomor IDM.147/JKT.UT/12/2016 tertanggal 1 Desember 2016, Kemendagri memang mengetahui Ahok telah berstatus terdakwa.

Namun surat registrasi belum cukup untuk memberhentikan sementara Ahok. Karena pada persidangan kata Tjahjo, diketahui mantan Bupati Belitung Timur tak hanya didakwa dengan satu pasal, yaitu Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun.

"Jaksa juga menetapkan dakwaan alternatif. Yaitu dengan Pasal 156. Ini ancamannya paling lama empat tahun. Jadi disebut dakwaan alternatif," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (14/2).

Menurut Tjahjo, karena terdapat dakwaan alternatif yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka penonaktifan Ahok belum dapat diusulkan ke presiden.
Sebab dalam Pasal 83 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah baru dapat diberhentikan sementara jika ancaman pidananya paling singkat lima tahun.

"Jadi sesuai ketentuan pasal dimaksud, Kemendagri bersikap tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hari ini (Selasa,red) kami telah memasukkan surat permohonan, meminta pendapat hukum Mahkamah Agung," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ada beberapa poin penting yang menjadi pegangan pihaknya, mengapa sampai saat ini belum

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close