Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Alasan Dhawiya Zaida Keberatan Dituntut Dua Tahun

Rabu, 29 Agustus 2018 – 06:12 WIB
Alasan Dhawiya Zaida Keberatan Dituntut Dua Tahun - JPNN.COM
Dhawiya Zaida saat polisi merilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Dhawiya Zaida kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kuasa hukum Dhawiya Zaida, Reyno Yohannes Romein meminta keringanan tuntutan hukuman menjadi 9 hingga 12 bulan rehabilitasi.

"Itu berdasarkan pendapat ahli ya. Untuk menghitung masa penahanan yang telah dijalani oleh Dhawiya sekitar enam bulan, lalu kami sambungkan dengan keterangan ahli dari BNNK bahwa tiga sampai enam bulan, maka kami tarik kesimpulan bahwa Dhawiya ini berhak direhabilitasi selama sembilan bulan hingga satu tahun," ungkap kuasa hukum Dhawiya, Reyno di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/8).

Alasannya, putri bungsu pedangdut Elvy Sukaesih itu telah kembali sehat dan bertindak kooperatif selama penahanan. Dhawiya juga sudah berhenti menggunakan obat-obatan terlarang tersebut, sehingga dua tahun rehabilitasi dirasa terlalu berat.

"Alasannya karena Dhawiya selama dalam penahanan tidak menggunakan narkoba dan dalam keadaan sehat. Seharusnya yang dilakukan adalah rehabilitasi sosial untuk mengembalikan Dhawiya secara mental untuk ke masyarakat. Jadi itu sudah kami sampaikan pertimbangan-pertimbangan itu kepada majelis hakim, bahwa tuntutan jaksa rehabilitasi selama dua tahun itu terlalu berat untuk Dhawiya," lanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memberikan dakwaan primer dan subsider kepada Dhawiya. Dakwaan primer dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta dakwaan subsider dengan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Pada pembacaan tuntutan pekan lalu, dakwaan primer pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika tidak terpenuhi dan tidak terbukti, maka Dhawiya dibebaskan atas dakwaan primer. Begitu pun dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara dalam dakwaan sub subsider Pasal 127 ayat 1 UU huruf a RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, unsur ini telah secara sah dan terbukti. Karenanya, Dhawiya dituntut untuk jalani rehabilitasi selama dua tahun. (yln/JPC)

Dhawiya Zaida keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dua tahun hukuman rehabilitasi.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close