Alasan Dinas, Wako Makassar Batal Bersaksi
jpnn.com - JAKARTA -- Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin batal bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/9).
Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Rini Triningsih ketidakhadiran Ilham dikarenakan alasan dinas. "Dua yang tidak hadir karena alasan dinas, yaitu Ilham Arif dan Andi Akmal," kata Rini di persidangan.
JPU KPK sedianya menjadwalkan mendengar keterangan Ilham di persidangan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Fathanah.
Dalam surat dakwaan JPU KPK disebutkan, pada 2012 Fathanah melakukan transfer ke sejumlah pihak, salah satunya kepada Amel Fadly senilai Rp 4,071 miliar untuk biaya pemilihan Ilham dan Azis Kahar Muzakar dalam pilkada Sulsel.
Hari ini dari delapan yang dijadwalkan hanya tiga saksi yang hadir. Yakni pengusaha Amel Fadly dan Billy Gan serta bekas Wakil Ketua Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini yang kini duduk di Komisi II DPR. "Kami panggil delapan saksi tetapi yang hadir tiga," kata Rini.(boy/jpnn)