Alasan Erick Thohir Pangkas Jumlah BUMN
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah melakukan restrukturisasi perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungan mereka. Dari semula 140, kini tersisa 107 perusahaan BUMN.
"Jumlahnya turun signifikan. Tentu akan kami turunkan terus, kalau bisa sampai 80 hingga 70 BUMN. Yang jelas tahap satu sudah, berikutnya kami coba lakukan lagi," kata Erick saat rapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (8/6).
Erick menuturkan Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.
Keppres ini menjadi payung hukum melakukan restrukturisasi.
"Tentu Keppres ini hanya sebatas kami bisa menggabungkan atau melikuidasi, tetapi bukan berarti menjual asetnya," jelas Erick.
Menurut dia, langkah restrukturisasi itu juga merupakan bagian menyehatkan BUMN, dan memperbaiki kondisi internal perusahaan.
"Pada akhirnya peningkatan kinerja yang kami harapkan," tegas mantan ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi - KH Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 itu.
Erick berpandangan bahwa situasi Covid-19 ini merupakan saat tepat melakukan restrukturisasi.