Alasan Fraksi PKS Tolak Kenaikan Tarif Bea Materai menjadi Rp10 ribu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Gito Ganinduto mengatakan Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai yang tidak menyetujui pengesahan Undang-Undang terkait kenaikan Bea Materai, yang semula Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yakni Rp10.000.
Hal tersebut disampaikan Gito dalam Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Di mana kata Gito, terdapat delapan fraksi partai yang sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Materai disahkan menjadi Undang-Undang.
"Fraksi Partai PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai PKB, Partai Demokrat, PAN dan PPP," katanya dalam keterangan resmi Komisi XI DPR RI, Selasa (29/9).
Lebih lanjut, Gito memerinci alasan Fraksi PKS menolak hasil Pembahasan RUU Bea Materai yang telah selesai dibahas oleh Panita Kerja (Panja) pada 3 September lalu.
Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa kondisi perekonomian sudah mengalami perubahan besar dibanding pada awal pembahasan RUU Bea Meterai pada periode 2014-2019.
Kedua, Fraksi PKS menilai kenaikan Bea Meterai berpotensi makin melemahkan daya beli masyarakat dan menjadi beban baru bagi perekonomian, terutama saat ini kondisi perekonomian sedang mengalami kontraksi akibat wabah Covid-19.
Ketiga, Fraksi PKS berpendapat Pemerintah perlu memperhatikan aspek sosial-ekonomi masyarakat karena adanya wabah Covid-19, sehingga angka kemiskinan dan pengangguran mengalami lonjakan tajam.