Alasan Polda Metro Jaya Habisi 11 Bandit Tanpa Peradilan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan penembakan terhadap 11 pelaku kriminal yang akhirnya mati telah sesuai prosedur. Sebelumnya Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mempermasalahkan tindakan Polda Metro Jaya menembak 11 pelaku kejahatan jalanan hingga mati tanpa prosedur peradilan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, tindakan tegas kepada 11 bandit jalanan itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Menurutnya, tindakan tergas kepada 11 bandit itu tak seberapa bila dibanding dengan jumlah penjahat yang ditangkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ada 1.400-an penangkapan, yang meninggal dunia sebelas. Parameter polisi adalah para pelaku ini dalam proses penangkapan membahayakan jiwa polisi atau jiwa masyarakat," kata Argo, Kamis (19/7).
Mantan Kapolres Nunukan itu menambahkan, para pelaku kejahatan sering membahayakan jiwa masyarakat dan petugas. Meski begitu, Argo menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tak bertindak sembarangan dalam menembak para terduga pelaku kejahatan tersebut.
"Misalnya dia menabrak, merampas senjata anggota polisi, membawa senjata tajam atau senjata api pada saat melakukan dan saat penangkapan dia melakukan perlawanan,” tutur Argo.
Argo juga membeber modus para pelaku kejahatan yang kini mulai berubah. Selain itu, katanya, kini para bandit tak segan lagi untuk membunuh korban dan melakukan perlawanan.
"Zaman dulu ada aturan tidak tertulis bahwa tidak akan melukai korban atau sasaran kalau enggak melawan. Sekarang kan dor, dor, ambil, bacok. Enggak benar itu," katanya.
Perubahan sikap para penjahat itu, kata Argo, disebabkan pengaruh narkotika dan minuman keras. “Karena itu, dalam setiap proses penangkapan, polisi juga melakukan tes urine kepada terduga pelaku,” tandas dia.