Alasan Polisi Lakukan Tes Rambut dan Darah Terhadap Nunung
Selasa, 23 Juli 2019 – 20:58 WIB
Ketika penangkapan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,36 gram. Sebelum menciduk salah satu anggota srimulat itu, polisi lebih dulu setelah menciduk pria bernama Heri Moheriyanto yang merupakan seorang kurir narkoba.
Atas kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)