Alasan Presiden Jokowi Asumsikan Ekonomi Indonesia Tahun Depan Bakal Tumbuh Positif Lagi
Jumat, 14 Agustus 2020 – 22:35 WIB
"Kita pun melakukan langkah yang luar biasa. Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 antara lain memberi relaksasi defisit APBN dapat diperlebar di atas tiga persen selama tiga tahun," tuturnya.
Baca Juga:
Pada 2020, defisit APBN semula diperlebar hingga sebesar 5,07 persen dari PDB. Selanjutnya, revisi APBN 2020 memperlebar defisit hingga 6,34 persen.
"Pelebaran defisit dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat pada saat pendapatan negara mengalami penurunan," ujarnya.(tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: